-

Tunaikan kafarat Jima’ untuk menebar manfaat yang banyak Sempurnakan taubat untuk menyambut bulan yang penuh rahmat


Apa Itu Kafarat?



Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Seperti ketika berhubungan suami-istri di siang hari bulan ramadhan, maka wajib bagi suami untuk membayar kafarat agar dosa-dosanya diampuni. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam


Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.


Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat





Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Dzihar
Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Tindakan Pembunuhan
  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turut
QS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."

(QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,

Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

Kenapa perlu membayar Kafarat di Yayasan Masjid Ashqaf Indonesia?

Berdiri sejak 2021, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Masjid Ashqaf. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di Masjid Ashqaf.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Ada 6 Rekening Bank atas nama Masjid Ashqaf Indonesia & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donatur semua.

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Tentang Kami
Masjid Ashqaf Indonesia merupakan lembaga professional terpercaya, yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2021.
Alamat
Jl. Sultan Agung, Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391
0813-5061-9223
masjidashqaf@gmail.com
Legalitas
Legalitas Akta Nama : Yayasan Masjid Ashqaf Indonesia Nomor : 1 Tanggal : 21 Januari 2021 Nama Notaris : Nurfitriawati,SH.,M.KN Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM : AHU-0003044.AH.01.04.Tahun 2021 Izin UPZ BAZNAS KALBAR : 04/BAZNAS-KB/SK-UPZ/II/2023
-
@2024 GEMAR Inc.