Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena terhalang beberapa uzur syar’i.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin”. (QS. Al Baqarah: 184)
Keutamaan Fidyah
MembayarFidyah hukumnya wajibsebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.
Menjalankan aturan dan syariat Islam
Upaya mendekatkan diri pada Allah
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri
Meningkatkan rasa kepekaan sosial terhadap sekitar
Melatih rasa kepedulian terhadap sesama
Memberikan rasa bahagia kepada fakir dan miskin
PERNAHKAH ANDA TIDAK BERPUASA KARENA ALASAN YANG DIBOLEHKAN SYARIAT?
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Siapa Yang Harus Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan?
Ibu Hamil/Menyusui
Orang Tua Lanjut Usia (Tua Renta)
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
Orang Yang Menunda Qodha’ Puasa sampai datang Ramdhan Selanjutnya
Kapan Waktu Melaksanakan Fidyah?
Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa atau sehari setelah meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar bulan ramadhan yaitu sebelum bertemu ramadhan selanjutnya.
Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?
1 hari 1 mud atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Jadi jika anda meninggalkan puasa maka fidyahnya ialah memberi makan 3x sehari untuk fakir miskin.
(Jumlah hutang puasa) x (Biaya makan 1 hari) = Jumlah fidyah yang harus dibayarkan
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Masjid Ashqaf ?
Yayasan berbadan hukum dan
terpercayaPengelola dana fidyah amanah
Fidyah dikelola oleh tenaga profesional
Pelaporan transparan
Distribusi tepat sasaran
Bayar fidyah untuk orang tua mu adalah bukti baktimuBantu Sesama dengan Menunaikan Hutang Puasa Atas Nama Orang Tua!Tuntaskan Hutang Puasa, Maksimalkan Amalan di Bulan yang Mulia!
Masjid Ashqaf Indonesia merupakan lembaga professional terpercaya, yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2021.
Alamat
Jl. Sultan Agung, Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391
0813-5061-9223
masjidashqaf@gmail.com
Legalitas
Legalitas Akta Nama :Yayasan Masjid Ashqaf IndonesiaNomor :1Tanggal :21 Januari 2021Nama Notaris :Nurfitriawati,SH.,M.KNPengesahan Menteri Kehakiman & HAM :AHU-0003044.AH.01.04.Tahun 2021Izin UPZ BAZNAS KALBAR :04/BAZNAS-KB/SK-UPZ/II/2023
@2024 GEMAR Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup