-

Ramadhan Kian Dekat! Hutang Puasa Masih Belum Lunas?

Jangan biarkan dosa menumpuk dan menjadi beban di akhirat. Setiap hari yang terlewat tanpa membayar fidyah adalah tanggung jawab yang terus mengikat!
tunaikan hutang puasa anda dengan bayar
fidyah bersama kami di BaitulMaal Ashqaf

Apa itu Fidyah?

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin”. (QS. Al Baqarah: 184)

Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena terhalang beberapa uzur syar’i.

Keutamaan Fidyah

-
Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama

Siapa yang harus membayar Fidyah ?

-
-
-
-

Cara Menunaikan Fidyah

-
-
-

Kenapa Harus Bayar Fidyah Di BaitulMaal Ashqaf ?

Yayasan berbadan hukum dan terpercaya
Pengelola dana fidyah amanah
Fidyah dikelola oleh tenaga profesional
Pelaporan transparan
Distribusi tepat sasaran

Manfaat membayar Fidyah

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Upaya mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri
Meningkatkan rasa kepekaan sosial terhadap sekitar
Melatih rasa kepedulian terhadap sesama
Memberikan rasa bahagia kepada fakir dan miskin
-
Jangan tunda lagi, karena setiap fidyah yang Anda bayar akan membawa kedamaian di hati dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Form Pembayaran Fidyah

Nama
Nomor WhatsApp
Jumlah Transfer Fidyah
Rp
Pesan & Doa
`Bayar Fidyah Sekarang!
Tentang Kami
Masjid Ashqaf Indonesia merupakan lembaga professional terpercaya, yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2021.
Alamat
Jl. Sultan Agung, Kuala Dua, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391
0813-5061-9223
masjidashqaf@gmail.com
Legalitas
Legalitas Akta Nama : Yayasan Masjid Ashqaf Indonesia Nomor : 1 Tanggal : 21 Januari 2021 Nama Notaris : Nurfitriawati,SH.,M.KN Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM : AHU-0003044.AH.01.04.Tahun 2021 Izin UPZ BAZNAS KALBAR : 04/BAZNAS-KB/SK-UPZ/II/2023
-
@2024 GEMAR Inc.